Example 728x250

Example 728x250
Opini

Ketimpangan Hukum Karhutla: Korporasi Melenggang, Buruh Mendekam

2
×

Ketimpangan Hukum Karhutla: Korporasi Melenggang, Buruh Mendekam

Share this article
  • Oleh: Wahyudi El Panggabean

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera kembali berulang. Polanya selalu sama: asap mengepul, hutan gundul, dan buruh tani kecil diseret ke penjara.

Sementara itu, para pemilik lahan dari pihak korporasi kerap tidak tersentuh hukum. Ketimpangan ini mencederai keadilan publik dan merusak tatanan hukum lingkungan kita.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Secara yuridis, membakar hutan adalah kejahatan serius. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi senjata utama.

Pasal 78 UU Kehutanan mengancam pembakar hutan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Bagi korporasi, Pasal 88 UU PPLH menganut asas strict liability (tanggung jawab mutlak). Artinya, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kebakaran di konsesi mereka tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Sayangnya, taji pasal ini sering tumpul saat berhadapan dengan gurita bisnis besar.

Dampak Multidimensi Karhutla

Dari sisi hukum pidana, penegakan yang tebang pilih menciptakan ketidakpastian hukum. Hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ini melemahkan efek jera bagi pelaku intelektual.

Secara biologis dan ekologis, pembakaran hutan memicu kepunahan keanekaragaman hayati. Habitat satwa endemik seperti orangutan hancur. Pelepasan emisi karbon dalam skala masif mempercepat krisis iklim global.

Dari sektor ekonomi, kerugian yang dialami negara sangat luar biasa. Penerbangan terganggu, produktivitas masyarakat anjlok akibat ISPA, dan miliaran dana APBN habis hanya untuk memadamkan api.

Perspektif Al-Qur’an

Perbuatan merusak alam ini sangat dilaknat dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”

Membakar hutan demi keuntungan pribadi adalah bentuk keserakahan yang nyata. Menimpakan kesalahan kepada buruh kecil juga melanggar prinsip keadilan yang dijunjung tinggi oleh Al-Qur’an.

Sudut Pandang Jurnalisme Investigasi

Di sinilah peran penting jurnalisme investigasi. Jurnalis tidak boleh hanya terpaku pada rilis resmi aparat yang merilis tersangka dari kalangan buruh.

Kita harus berani mengikuti aliran uang (follow the money). Telusuri siapa pemilik manfaat (beneficial ownership) dari lahan yang terbakar tersebut. Bongkar kongkalikong antara pengusaha hitam dan oknum pejabat pemberi izin.

Jurnalisme investigasi bertugas menyuarakan mereka yang tidak bisa bersuara. Kita harus konsisten mendorong agar hukum tidak hanya menyasar tangan yang memegang korek api, melainkan otak yang memerintahkannya.

Sebab, membiarkan korporasi merusak alam demi keuntungan sembari menumbalkan kaum lemah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan keadilan itu sendiri.

Hukum tanpa keadilan adalah sebuah pemerintahan yang tidak sah; dan keadilan tanpa hukum adalah sebuah anarki. Namun yang paling berbahaya adalah ketika hukum digunakan untuk melindungi yang kuat dan menindas yang lemah.” – Aristoteles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *