By: AsmanidarLawyer.
Sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) tetap mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya di tengah kebijakan penyesuaian tarif. Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan kenaikan tarif biaya pelepasan WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta—yang berlaku mulai 1 Agustus 2026—tidak berpengaruh signifikan secara luas.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan angka permohonan yang mencapai 300 orang tersebut tidak terdampak oleh kenaikan tarif. Menurutnya, pengajuan pelepasan kewarganegaraan umumnya dilakukan oleh kalangan dengan kemampuan finansial.
Selain masalah biaya, proses pelepasan WNI kini tidak lagi mudah karena pemohon harus memenuhi syarat ketat seperti bebas dari beban pajak dan tidak sedang terjerat hukum pidana.
Kebijakan tarif baru ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan tersebut juga menetapkan kenaikan tarif bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui jalur naturalisasi, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Selain itu, Supratman mengungkap bahwa permohonan menjadi WNI berkisar di angka 1.000 hingga 1.500 permohonan naturalisasi per tahun. Ia memastikan aturan ini telah melalui rapat antar lembaga setelah tarif lama tidak mengalami perubahan selama 10 tahun.***













