JAKARTA, Asmanidarlawyer.com – Gelombang unjuk rasa yang dimotori oleh ratusan warga dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berhasil memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah konkret.
Dalam aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI, massa dengan tegas menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Tekanan massa dari daerah ini menjadi posisi tawar (bargaining) kuat yang langsung memicu respons kilat dari jajaran pimpinan parlemen.
Merespons eskalasi tersebut, Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan demonstran dan secara resmi menyepakati komitmen tertulis. UU Perampasan Aset dipastikan akan disahkan pada bulan Desember mendatang.
Pertemuan krusial yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [2] dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa target ini menjadi jaminan kepastian hukum. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bagaimana aksi pengawalan masyarakat sipil mampu mempercepat agenda legislasi yang selama ini mandek.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini membutuhkan ketelitian tinggi karena mengusung konsep hukum baru di Indonesia. Konsep tersebut adalah mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (in rem).
Pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal dengan menyita aset hasil kejahatan. Parlemen berjanji akan memaksimalkan waktu sidang efektif yang tersisa untuk merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Keberhasilan warga Pati dalam mengamankan komitmen tanggal pengesahan ini menandai babak baru dalam pengawasan hukum oleh publik. Kendati massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib pasca-audiences, elemen masyarakat sipil menegaskan akan tetap mengawal ketat janji DPR hingga bulan Desember nanti.
Langkah pengawalan ini dinilai krusial. Publik ingin memastikan tidak ada pasal penyelundupan yang dapat melemahkan substansi penegakan hukum pidana korupsi di tanah air.













