Example 728x250

Example 728x250
Opini

Apakah Perbuatan “Nuzyus” Berlaku bagi Pasangan “Non-Muslim?”

2
×

Apakah Perbuatan “Nuzyus” Berlaku bagi Pasangan “Non-Muslim?”

Share this article

Oleh : Asmanidar, S.H.*)

Apakah Perbuatan “Nuzyus” Berlaku
bagi Pasangan “Non-Muslim?”

Jawabnya, singkat: “Tidak berlaku!”

Berikut adalah penjelasan mendetail berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:

Perbuatan Nusyuz (ketidakpatuhan istri/suami terhadap kewajiban perkawinan) diatur secara spesifik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.

KHI hanya berlaku bagi pasangan yang beragama Islam dan perkaranya ditangani di Pengadilan Agama.

Non-Muslim Tidak Mengenal Nusyuz: Hukum perkawinan bagi non-muslim di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak mengenal istilah nusyuz.

Jika terjadi perceraian di kalangan non-muslim, hak dan kewajiban diselesaikan berdasarkan hukum perdata umum (KUHPerdata/BW) dan peraturan perundang-undangan terkait, bukan aturan hukum Islam.

Akibat Hukum Nusyuz: Dalam hukum Islam (KHI Pasal 84), istri yang terbukti melakukan nusyuz dapat kehilangan hak nafkah iddah dan nafkah madhiyah (nafkah masa lalu) selama masa perselisihan atau perceraian.

Nafkah Iddah: Non-muslim tidak mengenal konsep nafkah iddah (nafkah masa tunggu setelah cerai) yang diwajibkan dalam Islam.

Kesimpulan: Konsep nusyuz dan konsekuensi hukumnya khusus hanya berlaku bagi umat Islam yang tunduk pada KHI.****

Amanidar,S.H., adalah seorang Advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *