Oleh : Asmanidar, S.H.*)
Apakah Perbuatan “Nuzyus” Berlaku
bagi Pasangan “Non-Muslim?”
Jawabnya, singkat: “Tidak berlaku!”
Berikut adalah penjelasan mendetail berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:
Perbuatan Nusyuz (ketidakpatuhan istri/suami terhadap kewajiban perkawinan) diatur secara spesifik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.
KHI hanya berlaku bagi pasangan yang beragama Islam dan perkaranya ditangani di Pengadilan Agama.
Non-Muslim Tidak Mengenal Nusyuz: Hukum perkawinan bagi non-muslim di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak mengenal istilah nusyuz.
Jika terjadi perceraian di kalangan non-muslim, hak dan kewajiban diselesaikan berdasarkan hukum perdata umum (KUHPerdata/BW) dan peraturan perundang-undangan terkait, bukan aturan hukum Islam.
Akibat Hukum Nusyuz: Dalam hukum Islam (KHI Pasal 84), istri yang terbukti melakukan nusyuz dapat kehilangan hak nafkah iddah dan nafkah madhiyah (nafkah masa lalu) selama masa perselisihan atau perceraian.
Nafkah Iddah: Non-muslim tidak mengenal konsep nafkah iddah (nafkah masa tunggu setelah cerai) yang diwajibkan dalam Islam.
Kesimpulan: Konsep nusyuz dan konsekuensi hukumnya khusus hanya berlaku bagi umat Islam yang tunduk pada KHI.****
Amanidar,S.H., adalah seorang Advokat.













