JAKARTA — Asmanidarlawyer.com. Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan progresif dalam menjaga pilar demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam sidang pleno yang digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait pasal pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Dengan putusan ini, tindakan mengkritik ataupun dinilai “menghina” jalannya roda pemerintahan kini resmi tidak dapat dipidana.
Hasil Sidang Utama
Dalam amar putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon dari kalangan mahasiswa yang menilai pasal tersebut mengancam kebebasan sipil. Sebelumnya, Pasal 240 dan 241 mengancam pidana penjara hingga satu tahun enam bulan bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum maupun lewat teknologi informasi.
Alasan dan Pertimbangan Hukum
Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan sejumlah pertimbangan penting dalam putusan ini:
Institusi Negara Tidak Memiliki Perasaan — Lembaga negara adalah subjek hukum mati yang tidak mengenal rasa dipuji atau dihina; penjagaan marwah harus dilakukan lewat kinerja individu, bukan hukum pidana.
Kewajiban Terbuka pada Kritik — Sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, pemerintah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya serta terbuka terhadap pengawasan dan kritik publik.
Subjektivitas Tinggi dan Potensi Kriminalisasi — Rumusan “menghina” dinilai terlalu luas dan subjektif, memicu chilling effect yang membuat warga takut berpendapat.
Menolak Menghidupkan Pasal Kolonial — Substansi pasal ini dinilai mirip dengan Haatzaai Artikelen warisan kolonial yang sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006.
Putusan final ini secara tegas menutup celah kriminalisasi terhadap ekspresi ketidakpuasan publik terhadap kinerja institusi negara.













