By: AsmanidarLawyer
Prahara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Drama meja hijau ini menyingkap tabir gelap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Riau yang diduga bocor akibat praktik pemerasan sistematis bermodus “jatah preman”.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan atas dugaan pengumpulan fee proyek secara paksa dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Abdul Wahid telah memanfaatkan relasi kuasanya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya hingga merugikan keuangan daerah.
“Terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-sama dengan mengancam mutasi bawahannya jika tidak menyetorkan uang,” ujar Jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan beberapa waktu lalu.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa membeberkan bahwa aliran dana haram itu dikumpulkan secara bergelombang, setidaknya dalam tiga kali setoran utama. Pola pemerasan ini disebut terjadi pasca adanya kebijakan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Memasuki agenda tuntutan yang digelar pada Kamis (9/7/2026), JPU KPK melayangkan pukulan telak kepada sang gubernur nonaktif. Abdul Wahid dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda ratusan juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Tidak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut hukuman finansial yang berat bagi Abdul Wahid. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Selain itu, Abdul Wahid dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset pribadinya akan disita dan dilelang.
Tuntutan berat ini tidak menyasar Abdul Wahid seorang diri. Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, dituntut 4 tahun penjara.
Merespons tuntutan tersebut, kubu Abdul Wahid melayangkan perlawanan sengit melalui nota pembelaan (pledoi) pada Senin (20/7/2026). Di ruang sidang, Abdul Wahid secara personal membacakan pembelaannya dan mengaku sebagai korban kriminalisasi.
“Semenjak saya ditangkap oleh penyidik, saya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah saya pahami dan lakukan,” aku Abdul Wahid di depan majelis hakim.
Dalam pledoi pribadinya, ia membantah pernah memerintahkan pengumpulan dana dari pejabat daerah. Ia menegaskan bahwa rapat dinas pada April 2025 murni membahas infrastruktur, bukan restrukturisasi APBD untuk penarikan fee.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baik serta harkat martabat saya,” pinta Abdul Wahid.
Guna memperkuat pembelaannya, Abdul Wahid bahkan membawa kutipan puitis dari sastrawan legendaris dunia. Ia menganalogikan kasus hukumnya sebagai bentuk penindasan yang terstruktur.
“Seperti kata Kahlil Gibran, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum,” ucapnya lirih saat membacakan nota pembelaan.
Tak sampai di situ, aroma politisasi ditiupkan oleh Abdul Wahid yang menyeret nama Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menuding perkara ini sengaja direkayasa oleh rival politiknya melalui pemanfaatan para Kepala UPT.
“Semua orang tahu kepala UPT itu anak buah SF. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira sudah dipahami oleh publik,” cetus Abdul Wahid usai persidangan.
Tudingan kriminalisasi tersebut langsung dipatahkan oleh Jaksa KPK dalam sidang pembacaan replik pada Kamis (23/7/2026). Jaksa menilai pembelaan Abdul Wahid hanyalah dalih untuk melempar kesalahan kepada bawahannya.
“Tindakan bawahan dalam struktur pemerintahan tentu memiliki korelasi langsung dengan pemegang otoritas tertinggi di instansi tersebut,” tegas jaksa menolak pledoi terdakwa.
Jaksa menambahkan bahwa pemerasan ini berjalan terstruktur dengan memanfaatkan relasi kuasa. Loyalitas para kepala dinas dan UPT sengaja diperas untuk mengumpulkan dana total Rp3,55 miilar.
“Dalil terdakwa yang menyebut perkara ini rekayasa adalah perbuatan yang tidak menghargai proses hukum yang tengah berlangsung,” skakmat JPU KPK.
Dengan dibacakannya replik tersebut, JPU KPK secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan semula.
Perjalanan sidang kasus korupsi kakap Bumi Lancang Kuning ini dijadwalkan kembali bergulir pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa.













