Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor Polri) atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengumuman resmi ini disampaikan pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. Sebelum status tersangkanya diumumkan ke publik, Febrie telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus kepada Jaksa Agung.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penetapan tersangka Febrie Adriansyah:
Tiga Kasus Korupsi
Febrie diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara dalam proses penanganan hukum tiga perkara korupsi besar periode 2020–2025:
Kasus Korupsi PT Asabri
Tata Kelola Batu Bara PLN (yang sempat memicu pemadaman listrik/blackout di Sumatera)
Kasus Utang-Piutang PT Krakatau Steel
Pasal yang Disangkakan
Polri menjerat Febrie dengan pasal berlapis terkait suap, gratifikasi, serta pencucian uang:
Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tersangka Lain
Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) yang langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Melalui serangkaian penggeledahan di 13 lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, tim gabungan Polri menyita aset senilai Rp476 miliar, yang terdiri dari:
74 kilogram emas batangan
Uang tunai senilai USD 4,76 juta dan SGD 14,08 juta
Dokumen transaksi keuangan dan perangkat elektronik
Saat ini, penanganan perkara Febrie Adriansyah telah dilimpahkan secara formal dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) demi percepatan serta penguatan sinergi hukum. Meski sudah menyandang status tersangka, Febrie dikonfirmasi belum dilakukan penahanan oleh penyidik.













