Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani operasi penyakit fistula perianal pada Rabu, 13 Mei 2026.
Tindakan medis tersebut dilakukan tepat setelah ia menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut adalah beberapa detail terkait kondisi dan kasus Nadiem:
- Tindakan Medis: Operasi dilakukan karena Nadiem harus segera ditangani guna mencegah kondisinya memburuk. Operasi tersebut merupakan tindakan untuk penyakit fistula perianal (fistula ani).
- Tuntutan Kasus Hukum: Dalam sidang pada 13 Mei 2026, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.
- Kondisi Terkini: Pasca-operasi, kondisi Nadiem dikabarkan mulai membaik, dan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) ditunda hingga 2 Juni 2026.













