Example 728x250

Example 728x250
Berita

Luar Biasa, Subhan Palal, Gugat Wapres RI, Gibran Rakabuming, Rp 125 Trilyun

38
×

Luar Biasa, Subhan Palal, Gugat Wapres RI, Gibran Rakabuming, Rp 125 Trilyun

Share this article

Tidak perlu seorang Advokat Terkenal atau Pakar Hukum Tata Negara untuk Menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Cukuplah seorang Pengacara, yang selama ini tidak populer. Tetapi, punya nyali yang luar biasa.

Publik kembali dikejutkan oleh gugatan seorang warga negara bernama Subhan Palal. Sebab, tak tanggung-tanggung Subhan langsung menggugat secara perdata orang kuat di Indonesia, Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Subhan menggugat Gibran secara perdata sebesar Rp 125 triliun lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum ke pengadilan.

Berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara atau umum, gugatan perdata biasanya berkaitan dengan individu, perusahaan atau organisasi yang melawan hukum.

Dalam gebrakannya, Subhan tak hanya gugat Gibran, tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan Palal meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Subhan Palal turut menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat. Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH. Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *