Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan meskipun Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), telah mengembalikan uang sebagai barang bukti dalam kasus kuota haji, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Menurut Hudi, pengembalian uang yang dilakukan Khalid kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas tanggung jawab perdata.
“Pengembalian uang menurut saya tidak menghapus pidana seseorang karena pidana itu adalah perbuatan dan pengembalian adalah perdata,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/9/2025).
Hudi menilai adanya dugaan niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi tersebut. Ia menjelaskan, ada dugaan suap dilakukan Khalid berawal dari keuntungan penjualan tiket calon jemaah haji program Furoda yang kemudian dialihkan ke kuota tambahan khusus bermasalah setelah ada penawaran dari oknum Kemenag. Khalid pun menyanggupi agar jemaah bisa berangkat haji. “Sehingga dengan menerima uang sudah jelas ada mens rea-nya,” pungkas Hudi.
Sebelumnya, A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya bukti mens rea (niat jahat) yang diduga dilakukan Khalid Basalamah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada mens rea-nya, harus sampai di sana,” kata Abdul kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Abdul menegaskan, pengembalian uang yang dilakukan Khalid Basalamah sebagai barang bukti tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“Tapi kan mengembalikan uang kan tidak mengembalikan proses hukum,” ucap Abdul.
Ia juga menekankan bahwa Khalid Basalamah harus diproses hukum bersama 13 asosiasi travel dan sekitar 400 biro travel yang diduga terlibat serta meraup keuntungan dari kasus ini.
“Iya bisa ratusan travel, agen-agen yang di Mekah, kan ini bisnis raksasa,” pungkas Abdul.
Inilah.com













