Example 728x250

Example 728x250
Berita

Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, PT DKI Jakarta Tetap Hukum Razman 1,5 Tahun Penjara

12
×

Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, PT DKI Jakarta Tetap Hukum Razman 1,5 Tahun Penjara

Share this article

Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menghukum Advokat Razman Arif Nasution dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Ahad (23/11).

Perkara nomor: 223/PID.SUS/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Panitera Pengganti Tri Sulistiono. Putusan dibacakan pada Senin, 17 November 2025.

Razman diproses hukum atas kasus pencemaran nama baik terhadap Advokat Hotman Paris Hutapea.

Putusan pengadilan menyebut Razman juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis 1,5 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Razman dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber: CnnIndonesia.Com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *