Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Namun, pada saat yang sama, ia mengajukan gugatan baru dengan nilai yang jauh lebih besar, yaitu Rp 244 miliar, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Berikut rincian mengenai pencabutan dan pengajuan gugatan baru tersebut.
Pencabutan gugatan: Gugatan awal yang diajukan Nikita Mirzani adalah perdata wanprestasi, dengan nilai kerugian yang diklaim sebesar Rp 114 miliar.
Alasan pencabutan: Kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa pencabutan ini adalah strategi hukum murni. Ada juga dugaan bahwa pencabutan ini dilakukan karena gugatan sebelumnya dianggap kurang kuat.
Gugatan baru: Nikita Mirzani mengganti jenis gugatan menjadi perbuatan melawan hukum dan menaikkan nilai tuntutannya menjadi Rp 244 miliar.
Tanggapan pihak Reza Gladys: Pihak Reza Gladys menyayangkan keputusan pencabutan gugatan ini dan menyebutnya sebagai “komedi”.
Sidang perdana untuk gugatan baru ini dijadwalkan pada 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.













