Example 728x250

Example 728x250
Berita

Menggunakan Jenis Huruf (Font) Tanpa Ijin, Youtuber Didakwa di PN Wates, Kulonprogo

251
×

Menggunakan Jenis Huruf (Font) Tanpa Ijin, Youtuber Didakwa di PN Wates, Kulonprogo

Share this article

Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas Font (huruf) yang mendudukkan Iwan Kurniawan bin Ngatiran sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki agenda mendengar keterangan terdakwa.

Sidang kesebelas pada Kamis 2 Oktober 2025 Terdakwa membuat perkara menjadi terang benderang.

Beberapa keterangan Terdakwa Iwan Kurniawan mengungkapkan fakta persidangan yang substansial.

Pertama, tidak adanya mens rea (niat/itikad jahat) dari Terdakwa Iwan Kurniawan.

Kedua, Terdakwa Iwan Kurniawan sudah mengupayakan penyelesaian perdamaian dengan menawarkan ganti rugi, tetapi pihak Pelapor/saksi korban tidak bersedia.

Ketiga, adanya beberapa keterangan saksi korban/Pelapor yang dibantah oleh Terdakwa.

Tidak adanya mens rea terungkap ketika pekerjaan pembuatan Tumbnail konten Youtube ternyata dilakukan oleh saksi Tukijan (tenaga profesional lepas/bukan karyawan).

Sebagai tenaga profesional yang mendapat order dari Terdakwa Iwan Kurniawan untuk pembuatan 18 thumbnail konten Youtube, Tukijan yang mempunyai niat awal untuk mencari dan menggunakan jenis Font (huruf, karya cipta saksi Thomas/saksi Korban).

Terdakwa Iwan Kurniawan hanya sebagai pihak pemberi order yang awam tentang pembuatan desain grafis thumbnail.

Sejak perkara ini awal bergulir, sebenarnya Iwan Kurniawan sudah menawarkan perdamaian dengan menawarkan ganti rugi Rp 15.000.000, tetapi tawaran itu ditolak oleh Thomas Aredea (saksi Korban/Pelapor).

Thomas bersedia berdamai dengan ganti rugi yang dia tentukan sendiri secara sepihak sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Bahkan, pada tahap mediasi yang menjadi persyaratan penyelesaian perkara ini sebelum dilanjutkan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Thomas tetap pada keputusannya.

Keterangan lain yang terungkap di persidangan adalah tentang keterangan Thomas (Saksi Korban/Pelapor) yang pernah disampaikan sebelumnya.

Saat itu, Thomas mengatakan lisensi font berbayar milik Thomas pada website platform luar negeri yang katanya hanya etalase (tidak bisa langsung beli di platform) ternyata bisa dibeli lisensinya via platform.

Hal ini disampaikan Iwan Kurniawan dengan bukti-bukti cetak email (print email). Juga terungkap dalam fakta persidangan, dimana harga lisensi font juga sering diubah oleh Saksi Korban/Pelapor.

Semua keterangan disampaikan ketika Terdakwa Iwan Kurniawan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Nurul Hidayati maupun Penasihat Hukum Terdakwa Iwan Kurniawan, Rachmat Idisetyo dan Advokat Joko Siswanto.

Paling menarik ketika Hakim Anggota, Nurrachman Fuadi dibagian akhir menanyakan, mengapa Iwan Kurniawan tidak menaikkan nominal tawaran ganti rugi untuk perdamaian kepada saksi Thomas. Iwan menjawab karena 2 (dua) alasan.

Pertama, pihak Thomas sendiri
yang tidak mau bernegosiasi saat mediasi karena sudah mematok harga yang tidak bisa ditawar lagi.

Kedua, Iwan dengan sangat terpaksa harus “melawan” karena dia mengetahui sudah banyak teman-temannya sesama seniman konten kreator yang diperlakukan yang sama oleh saksi Korban/Pelapor dalam hal ini.

“Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya,” ujar Iwan dengan tegas.

Diluar sidang, Iwan Kurniawan menyatakan puas telah memberikan keterangan yang apa adanya dan tidak ada rekayasa sama sekali.

Iwan Kurniawan juga menambahkan sangat mengapresiasi pertanyaan-pertanyaan dari JPU dan Majelis Hakim yang membuat perkara jadi terang-benderang.

Sidang ditunda untuka genda pembacaan tuntutan JPU pada Selasa 14 Oktober 2025.

Untuk diketahui, Iwan Kurniawan didakwa dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf g untuk penggunaan secara komersial.

Pada mulanya Iwan Kurniawan sebagai Konten Kreator membuat video kemudian diunggah (upload) di Youtube. Pada saat itu, Iwan Kurniawan memiliki akun dengan nama Nayla Fardila yang digunakan untuk mengupload video yang dibuat oleh Iwan Kurniawan.

Sebagai seorang konten kreator, tujuan Iwan Kurniawan membuat dan mengupload video di Youtube untuk dikomersialkan agar Iwan Kurniawan bisa mendapatkan penghasilan uang.

Iwan Kurniawan membuat akun Youtube yang diberi nama Nayla Fardila pada tanggal 14 Juli 2023.

Setelah Iwan Kurniawan membuat akun Youtube dengan diberi nama Nayla Fardila, maka sejak 14 Juli 2023, Iwan Kurniawan menjadi konten kreator.

Video pertama kali yang dibuat oleh Iwan Kurniawan adalah video cover lagu yang berjudul DUMES.

Di dalam pembuatan video cover dengan judul lagu DUMES tersebut, Iwan Kurniawan menggunakan huruf atau font Black Rocker.

Lagu pertama yang menggunakan font Black Rocker adalah lagu dengan judul DUMES, tetapi lagu tersebut oleh Iwan Kurniawan tidak langsung dibuat thumbnail.

Untuk pembuatan thumbnail tersebut, Iwan Kurniawan menyuruh saksi Tukijan dengan memberikan imbalan pembayaran setiap per project, mulai dari awal pembuatan video sampai dengan selesai termasuk pembuatan thumbnail video.

Sebelum Tukijan atas suruhan atau atas perintah Iwan Kurniawan untuk mencarikan huruf atau font, korban telah memberikan penjelasan melalui akun miliknya.

Yakni ada perintah untuk membeli lisensi ketika mau mendownload di font. Hal tersebut terdapat deskripsi yang bertuliskan :

Note of the author

THIS FONT IS FREE FOR PERSONAL USE ….

Commercial license fonts are available there :

thomasaradea@ gmail. com
DOWNLOAD FULL VERSION IN MY STORE:

Halo, buat agency, designer, youtuber, atau siapa saja yang akan menggunakan font ini untuk kebutuhan KOMERSIL, seperti sosial media yang dimonetize (youtube, instagram, facebook, twitter dll) poster film, pamphlet, promo, logo perusahaan, kaos, dan sejenisnya bisa langsung membeli lisensinya di saya. Silahkan menghubungi Instagram saya/ email
Tenang, harga bersahabat kok.

terimakasih
Menggunakan Font ini dengan lisensi “Personal Use” untuk kepentingan komersial apapun bentuknya TANPA IZIN dari kami, akan dikenakan biaya COROPORATE LICENSE.

Untuk memilih font, Tukijan oleh Iwan Kurniawan disuruh membuat 3 thumbnail dengan font yang berbeda. Kemudian Tukijan bertanya kepada Iwan Kurniawan, “Mau font yang seperti apa?”

Iwan Kurniawan menyerahkan kepada Tukijan untuk memilihkan font apa saja. Kemudian Tukijan memberikan tiga pilihan thumbnail kepada Iwan Kurniawan.

Dari ketiga thumbnail tersebut, Iwan Kurniawan memilih thumbnail yang menggunakan huruf atau font Black Rocker. Karena pada saat itu, font atau huruf Black Rocker yang paling tebal hurufnya dari pilihan lainnya.

Iwan Kurniawan dapat mengupload video yang thumbnailnya menggunakan font Black Rocker dengan cara masuk ke Web Youtube, kemudian masuk ke setting video dan klik bagian thumbnail.

Kemudian Iwan Kurniawan mengupload thumbnail video tersebut dengan menggunakan laptop merk HP warna hitam serial CND5103RJV.

Iwan Kurniawan mengupload 18 video yang pada thumbnailnya menggunakan font atau huruf Black Rocker antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023.

Video tersebut diunggah (upload) setiap satu minggu sekali sesuai dengan arahan dari agregator/konsultan. Dan dari 18 video yang menggunakan font Black Rocker tersebut telah tayang di Youtube selama satu setengah bulan.

Font atau huruf Black Rocker tersebut oleh saksi korban Thomas Aradea telah didaftarkan ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka Perlindungan Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang telah diumumkan pertama kali pada tanggal 22 September 2020 di Denpasar.

Dengan demikian bagi siapa saja yang akan menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial harus seijin dari saksi Thomas Aradea selaku pemilik Ciptaan tersebut.

Tetapi dalam perkara ini ketika Iwan Kurniawan menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial tidak meminta ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dalam perkara ini adalah saksi Pelapor Thomas Aradea.

Setelah perbuatan Iwan Kurniawan diketahui oleh pemilik hak cipta, yakni saksi Thomas Aradea, pada 22 Mei 2024, dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mediator Prof. Indra Bastian.

Namun gagal mencapai kesepakatan karena tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi yang diderita oleh Thomas Aradea selaku pemilik Hak Cipta atas huruf atau font Black Rocker.

Kemudian perbuatan Iwan Kurniawan oleh saksi korban Thomas Aradea dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

Bahwa akibat perbuatan Iwan Kurniawan tersebut, saksi korban Thomas Aradea menderita kerugian yang menurut perhitungan saksi korban mencapai lebih kurang sebesar Rp.120.000.000.

Perbuatan Iwan Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika digunakan untuk komersil, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.(*)
lintasperkoro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *