KTP pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.
KIA terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun (tidak menampilkan foto) dan untuk anak usia 5-17 tahun (sudah menampilkan foto). Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik.
Data yang masuk ke dalam KTP pink meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua. Lalu, kartu identitas ini hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP elektronik.
Syarat dan proses
Jika ingin membuat KIA untuk anak, Anda bisa langsung mengunjungi Dukcapil setempat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, yakni sebagai berikut
1.Memiliki akta kelahiran
2.Menyerahkan KTP orang tua
3.Membawa Kartu Keluarga (KK)
4.Melampirkan pas foto berwarna ukuran 2 × 3 untuk anak usia 5-17 tahun.
Setelah data diverifikasi oleh petugas Dukcapil, KIA akan ditandatangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.
Kartu dapat diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, atau kelurahan, serta melalui layanan keliling yang disediakan di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.













