@smanidarlawyer.com
Fenomena terbatasnya rujukan umat Islam di Indonesia terhadap Al-Qur’an dalam menghadapi masalah—meskipun sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar—disebabkan oleh kombinasi faktor pendidikan, budaya, dan metodologi pemahaman agama.
Berdasarkan data dan analisis, berikut adalah alasan utamanya:
Tingginya Angka Buta Aksara Al-Qur’an: Data dari Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta tahun 2024 menunjukkan angka buta huruf Al-Qur’an di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu berkisar antara 58% hingga 72,25%.
Hal ini berarti mayoritas Muslim di Indonesia belum memiliki kemampuan dasar untuk membaca Al-Qur’an dengan benar, apalagi memahami isinya.
Fokus pada Pelafalan daripada Pemahaman: Dalam budaya Islam di Indonesia, sering kali terdapat penekanan yang lebih besar pada pelafalan (mengaji/membaca) daripada pemahaman makna (tadabbur).
Hal ini mengakibatkan interaksi dengan teks suci cenderung dangkal, di mana Al-Qur’an sering dianggap sebagai kitab bacaan ibadah saja, bukan sebagai panduan praktis kehidupan sehari-hari.
Ketergantungan pada Tokoh Agama: Banyak umat Islam di Indonesia lebih merujuk pada penceramah atau pemimpin agama setempat untuk penafsiran agama, daripada mempelajari teks Al-Qur’an secara langsung.
Pendekatan pasif ini membuat pemahaman masalah tidak langsung berakar pada sumber utama.
Kendala Bahasa dan Tafsir: Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab klasik.
Tanpa bimbingan yang tepat atau pemahaman terjemahan, memahami nuansa ayat bisa menjadi sulit bagi penutur bahasa Indonesia.
Praktik Budaya dan Tradisi: Dalam beberapa kasus, adat istiadat, tradisi lokal, atau solusi praktis (pragmatis) lebih mendominasi dalam penyelesaian masalah sehari-hari dibandingkan merujuk pada panduan hukum Islam dalam Al-Qur’an.
Kondisi ini disinyalir mengakibatkan tertinggalnya umat dari sisi pemahaman, kemiskinan, dan terbelakang, karena meninggalkan petunjuk dari Al-Qur’an.













