- Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani eksekusi penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur sejak Kamis, 25 Juni 2026.
Proses eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Razman. Dengan penolakan kasasi ini, putusan hukuman terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berikut adalah poin-poin penting terkait penahanan Razman Arif Nasution:
Detail Eksekusi dan Penahanan
-
- Waktu Eksekusi: Razman tiba dan diterima sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang pada hari Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.
- Masa Hukuman: Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) serta denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Dasar Hukum: Eksekusi ini merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Kasus yang Menjerat
Razman dieksekusi atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kasus pelanggaran UU ITE ini bermula pada tahun 2022, di mana Razman bertindak bersama-sama dengan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, yang juga telah dieksekusi lebih dulu dengan vonis 6 bulan penjara.













