Example 728x250

Example 728x250
Hukum KeluargaUncategorized

Manajemen Keuangan yang Buruk, Picu Keretakan Rumah Tangga

12
×

Manajemen Keuangan yang Buruk, Picu Keretakan Rumah Tangga

Share this article

By: Wahyudi El Panggabean

Ketidakmampuan mengelola uang (manajemen keuangan yang buruk) menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.

Sebab, uang bukan hanya sekadar alat tukar, melainkan simbol kepercayaan, keamanan, dan visi masa depan bersama. Data menunjukkan masalah finansial adalah salah satu penyebab terbesar perceraian di Indonesia, seringkali melampaui masalah lainnya.

Berikut adalah alasan mendalam mengapa ketidakmampuan mengelola keuangan merusak rumah tangga:

Penyebab Konflik Kepercayaan (Financial Infidelity):

Tidak jujur soal utang, menyembunyikan pengeluaran, atau memiliki tabungan rahasia menimbulkan rasa dikhianati. Ini menghancurkan fondasi kepercayaan yang krusial dalam pernikahan.

Stres dan Tekanan Mental:
Kekurangan uang akibat salah kelola menyebabkan stres kronis, kecemasan, dan pertengkaran terus-menerus. Rumah tangga menjadi tempat yang tidak nyaman dan memicu ketidakharmonisan.

Perbedaan Prioritas dan Gaya Hidup: Ketidakmampuan membedakan kebutuhan (primer) dan keinginan (tersier) sering memicu konflik, terutama jika satu pasangan hemat sementara yang lain konsumtif.

Ketidakmampuan Memenuhi Kebutuhan Dasar:

Manajemen keuangan yang buruk mengakibatkan kegagalan dalam memenuhi nafkah dasar seperti tempat tinggal, makanan, dan pendidikan anak, yang menjadi pemicu utama gugat cerai.

Utang yang Menumpuk:

Utang konsumtif yang tidak terkendali membuat keuangan keluarga tercekik, mengurangi kebebasan, dan menambah beban mental pasangan.

Kurangnya Transparansi dan Komunikasi:

Masalah keuangan seringkali dihindari untuk dibicarakan. Ketidakmampuan untuk duduk bersama membahas anggaran membuat masalah kecil membesar.

Perbandingan Sosial (Gaya Hidup Media Sosial):

Keinginan untuk menyamai gaya hidup orang lain di media sosial tanpa didukung kemampuan finansial menyebabkan pengeluaran yang tidak terkendali.

Untuk menghindarinya, pasangan disarankan untuk membuat anggaran yang jelas, menetapkan skala prioritas, serta menjunjung tinggi keterbukaan keuangan.

Mengelola keuangan yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik berupa penelantaran ekonomi maupun kekerasan fisik/psikis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:
Pasal 9 (Kekerasan Ekonomi /Penelantaran):

Jika ketidakmampuan mengelola keuangan menyebabkan seseorang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya (tidak memberi nafkah padahal mampu secara ekonomi, atau membatasi ekonomi secara ekstrem), pelaku dapat dipidana berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU PKDRT.

Pasal 49 (Sanksi Pidana Kekerasan Ekonomi):

Pelaku penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Pasal 44 (Kekerasan Fisik):

Jika konflik keuangan berujung pada kekerasan fisik (pukulan, tamparan, dll), pelaku dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT, dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 15 tahun tergantung tingkat luka/akibatnya.

Ketidakmampuan keuangan tidak membenarkan tindakan kekerasan, dan UU PKDRT secara tegas melindungi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *