Example 728x250

Example 728x250
Berita

Hati – Hati, Pemalsu Surat Nikah, Diancam, 6 Tahun Penjara

78
×

Hati – Hati, Pemalsu Surat Nikah, Diancam, 6 Tahun Penjara

Share this article

Berhati-hati dengan pemalsuan surat nikah. Sebab, sanksi bagi pemalsuan surat nikah adalah pidana penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Malah, bisa dipenjara  maksimal 8 tahun jika menggunakan surat otentik palsu, berdasarkan Pasal 264 KUHP, dengan ancaman yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut jika menimbulkan kerugian.

Pelaku juga dapat dikenakan sanksi lain tergantung pada tindakan spesifik, seperti pemalsuan identitas untuk menikah atau memberikan keterangan palsu.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, membuat surat palsu atau memalsukan surat seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian akan dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan Pasal 264 KUHP, pemalsuan dokumen resmi seperti akta otentik (termasuk surat nikah) yang dilakukan dengan maksud memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.

Penggunaan surat palsu:

Menggunakan surat palsu seolah-olah asli juga dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sama seperti pembuatnya, yaitu pidana penjara paling lama 6 atau 8 tahun, tergantung jenis suratnya, jika penggunaan tersebut menimbulkan kerugian.

Pemalsuan identitas:

Menikah dengan menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan akta nikah dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP.

Pemberian keterangan palsu: Memberikan keterangan palsu (seperti mengaku lajang padahal sudah menikah) untuk mendapatkan akta nikah dapat dijerat dengan pasal mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Menyembunyikan status perkawinan: Seseorang yang menyembunyikan status pernikahannya yang sah di hadapan pihak lain agar dapat melangsungkan pernikahan dengan orang lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Konsekuensi hukum lainnya
Pembatalan pernikahan: Pernikahan yang dilakukan berdasarkan surat nikah palsu dapat dibatalkan.

Konsekuensi lainnya:
Pembatalan pernikahan bisa berakibat pada masalah hukum lain seperti pengembalian harta bersama, pemutusan hak waris, dan pengaturan hak asuh anak.

Sumber Poto: sumselupdate.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *