Untuk mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama, suami harus mempertimbangkan tempat kediaman istri (termohon).
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Domisili Istri:
Gugatan cerai talak biasanya diajukan di Pengadilan Agama tempat kediaman istri (termohon) berada.
Sumber: Akun Tik-Tok Konsultasi Hukum@desrizayantish
Alamat Tidak Diketahui:
Jika alamat istri tidak diketahui, suami dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama tempat kediaman suami (penggugat) berada.
Dalam kasus, alamat istri berbeda dan tidak diketahui, maka gugatan cerai talak dapat diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili suami.
Sebagai contoh, jika suami bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
– Buku Nikah: Sebagai bukti pernikahan yang sah.
– KTP Suami: Sebagai identitas suami.
– Surat Keterangan Ghaib: Dari kantor desa atau kelurahan yang menyatakan istri tidak lagi tinggal di alamat domisili terakhir dan tidak diketahui keberadaannya.
– Saksi-Saksi: Minimal dua orang saksi yang dapat membuktikan alasan perceraian.
Dengan demikian, suami dapat mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama sesuai domisili suami ¹
Dasar Hukum.
Dasar hukum tentang tempat gugatan alamat istri dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
– Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan:
Menjelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (istri) tidak jelas atau tidak diketahui, gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat (suami).
– Pasal 66 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
Menjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
– Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Menjelaskan bahwa gugatan perceraian dapat diajukan oleh istri kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat, kecuali jika penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
Sumber:
Tiktok_konsultasi-hukum@desrizayantish











