Koruptor tidak dihukum mati di Indonesia karena, meskipun ada pasal yang memungkinkan, syarat penerapannya sangat ketat.
Seperti hanya pada kondisi bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau saat negara dalam keadaan bahaya, yang jarang terpenuhi.
Selain itu, hukuman mati dianggap bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai Pancasila, sehingga banyak penolakan terhadap hukuman mati bagi koruptor.
Alternatif seperti hukuman denda berat dan pencabutan hak politik lebih diusulkan untuk memberikan efek jera dan keadilan.
Mengapa Tidak Dihukum Mati:
Syarat Penerapan yang Ketat: Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor mengatur bahwa pidana mati hanya berlaku dalam kondisi khusus seperti bencana alam nasional (yang terbatas pada bencana alam yang telah ditetapkan), negara dalam keadaan bahaya, kondisi krisis ekonomi, atau korupsi dilakukan oleh residivis.
Pertentangan dengan HAM dan Pancasila: Hukuman mati dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin konstitusi serta nilai-nilai luhur Pancasila.
Tidak Efektif dan Tidak Solutif: Ada pandangan bahwa hukuman mati tidak efektif sebagai efek jera untuk memberantas korupsi dan tidak serta-merta meningkatkan indeks persepsi korupsi suatu negara.
Tidak Ada Kasus yang Memenuhi Syarat: Hingga saat ini, belum ada koruptor yang divonis mati oleh pengadilan, menunjukkan bahwa kondisi untuk menjatuhkan hukuman mati (seperti penetapan bencana alam nasional) belum atau sangat jarang terpenuhi.
Alternatif yang Diusulkan:
Penguatan Sanksi Ekonomi: Fokus pada penguatan sanksi ekonomi yang berat dan pencabutan hak-hak politik tertentu bagi koruptor.
Pendekatan Holistik:
Pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam memberantas korupsi, termasuk reformasi sistemik dan perubahan budaya politik.
Membangun Efek Jera:
Memberikan sanksi yang mencapai kesebandingan antara biaya dan manfaatnya, demi menjamin kebahagiaan dan keadilan bagi masyarakat.
#asmanidarlawfirm&partner
Poto: ilustrasi by dialeksis.com













