Akhir-akhir ini, istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali mencuat, terlebih saat sidang gugatan perdata oleh seorang pengacara kepada Wapres RI, Gibran Rakabuming.
Asmanidar Law Firm & Partner memberi penjelasan berikut ini:
Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang bertindak sebagai perwakilan dan penasihat hukum bagi pemerintah dan kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).
Dasar hukum jaksa sebagai pengacara negara adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021), khususnya Pasal 30 ayat (2).
Pasal ini, mengatur bahwa kejaksaan dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam urusan perdata dan tata usaha negara.
Hal ini juga diperjelas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas JPN mencakup memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk melindungi aset dan hak-hak negara, pemerintah, serta masyarakat. JPN beroperasi berdasarkan surat kuasa khusus dari lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, atau masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang perdata dan TUN.
Tugas dan Fungsi JPN
Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan masyarakat dalam perkara perdata dan TUN.
Pertimbangan Hukum: Memberikan pertimbangan hukum terkait berbagai masalah hukum yang dihadapi pemerintah atau masyarakat.
Tindakan Hukum Lain: Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepentingan hukum.
Penegakan Hukum:
Mengajukan gugatan atau tindakan hukum lain di pengadilan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Penyelesaian Sengketa: Membantu menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi atau upaya non-litigasi lainnya.
Pihak yang diwakili
JPN mewakili berbagai pihak, termasuk:
Pemerintah dan lembaga negara.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Masyarakat perorangan atau badan hukum yang memerlukan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN.
Prosedur Permohonan Jasa JPN
Bagi Pemerintah/BUMN/BUMD: Mengajukan permintaan tertulis kepada Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan hukum atau tindakan hukum.
Bagi Masyarakat:
Mengajukan permohonan tertulis atau lisan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau situs resmi seperti:
https://halojpn.kejaksaan.go.idhttps://halojpn.kejaksaan.go.id
Perbedaan dengan Pengacara Umum
Berbeda dengan advokat atau pengacara umum, JPN tidak memiliki tujuan untuk mendapatkan penghasilan atau fee, melainkan fokus pada pelayanan hukum untuk kepentingan publik dan negara.













