Seorang ayah yang tidak menafkahi anaknya, selama 6 bulan berturut – turut, ancaman hukumannya, 5 tahun penjara.
“Meskipun belum ada putusan pengadilan tentang mengabaikan nafkah anak itu, si Ayah tetap diancam 5 tahun penjara,” kata Asmanidar, S.H., Advokat dari Asmanidar Law Firm & Partner di Pekanbaru, Ahad (7/9) siang.
Advokat yang berkantor di Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, menekankan perlunya wujud tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya.
“Tidak menafkahi anak berarti penelantaran terhadap anak tersebut. Jadi, seorang ayah mesti berhati-hati dengan kewajiban ini,” tegasnya
Lantas, bagaimana jika sudah merupakan putusan pengadilan? Asmanidar menjelaskan, itu sama saja.
“Si Ayah yang tidak menafkahi anak padahal sudah ada putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
“Si Ayah, bisa digugat secara perdata untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan agar kewajiban nafkah dipenuhi.
Sanksi Pidana
Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan nafkah kepada anaknya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Sanksi ini berlaku jika suami memang sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk menafkahi anak sesuai dengan putusan pengadilan. Jika tidak mampu karena keadaan ekonominya, hal ini dapat dibuktikan di pengadilan untuk menghindari sanksi,” katanya.
Gugatan Perdata (Eksekusi Putusan)
Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) memiliki kekuatan eksekutorial, yang berarti dapat dipaksa pelaksanaannya.
Istri dapat meminta pengadilan agama atau pengadilan yang mengeluarkan putusan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Pengadilan akan mengambil tindakan untuk memaksa mantan suami memenuhi kewajiban nafkahnya.
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan
1. Minta Eksekusi Putusan:
Ajukan permohonan ke Pengadilan Agama atau pengadilan yang mengeluarkan putusan agar dilakukan eksekusi putusan tersebut secara paksa.
2. Laporkan ke Pihak Berwenang:
Anda juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak berwenang seperti Pengadilan Agama atau Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
3. Laporkan Sebagai Kejahatan Penelantaran.
Jika tindakan tidak menafkahi anak disertai dengan penelantaran dalam rumah tangga yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, kasus ini bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai kejahatan penelantaran.













