Example 728x250

Example 728x250
Hukum Keluarga

Ini Kelebihannya, Jika Perkara Gugatan Cerai, Didampingi Pengacara

38
×

Ini Kelebihannya, Jika Perkara Gugatan Cerai, Didampingi Pengacara

Share this article

BANTEN: Advokat Asmanidar S.H., dari Asmanidar Law Firm & Pertners mengatakan, perceraian di Indonesia merupakan masalah krusial dan serius yang mesti mendapat perhatian serius.

“Bayangkan, selama tahun 2024 saja sekitar 400 ribu kadus perceraian di Indonesia,” kata Asmanidar usai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten, Rabu (3/9) siang.

Mengutip Biro Pusat Stastik (BPS), Asmanidar menyebut pertengkaran masih mendominasi penyebab perceraian di tanah air.

“Selain itu, penyeba lainnya: masalah ekonomi, salah satu pasangan meninggalkan rumah serta alasan kekerasan,” kata Asmanidar,  Advokat spesialisasi Hukum Keluarga itu.

Ditanya tentang menggunakan jasa advokat dalam perkara perceraian Asmanidar, Lawyer senior itu,  mengatakan, kilen akan memeroleh beberapa kelebihan.

“Pertama yah.., pengalaman dan Pengetahuan Hukum. Advokat ”kan memiliki pengalaman dan pengetahuan hukum yang luas. Sehingga dapat membantu Anda memahami proses gugatan cerai dan hak-hak klien,” katanya.

Kedua katanya, Advokat dapat membantu klien mengembangkan strategi dan taktik yang efektif untuk memenangkan kasus gugatan cerai.

Kemudian, lanjutnya, Advokat dapat membantu Anda mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses gugatan cerai, sehingga Anda tidak perlu repot-repot mengurusnya.

“Advokat dapat mewakili klien di pengadilan dan mempresentasikan kasus Anda dengan baik, sehingga klien tidak perlu khawatir tentang bagaimana mempresentasikan kasusnya.

“Dengan memakai jasa advokat, Anda dapat mengurangi stres dan beban emosional yang terkait dengan proses gugatan cerai,” jelasnya.

Yang terpenting ungkap Asmanidar, Advokat dapat membantu Anda melindungi hak-hak klien dan memastikan bahwa klien mendapatkan hak-hak yang seharusnya klien dapatkan dalam proses gugatan cerai.

“Advokat dapat membantu klien dalam negosiasi dengan pihak lawan, sehingga  dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan,” tegas Asmanidar.

Advokat Asmanidar S.H., dari Asmanidar Law Firm & Pertners mengatakan, perceraian di Indonesia merupakan masalah krusial dan serius yang mesti mendapat perhatian serius.

“Bayangkan, selama tahun 2024 saja sekitar 400 ribu kadus perceraian di Indonesia,” kata Asmanidar usai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten, Rabu (3/9) siang.

Mengutip Biro Pusat Stastik (BPS), Asmanidar menyebut pertengkaran masih mendominasi penyebab perceraian di tanah air.

“Selain itu, penyeba lainnya: masalah ekonomi, salah satu pasangan meninggalkan rumah serta alasan kekerasan,” kata Asmanidar, Advokat spesialisasi Hukum Keluarga itu.

Didampingi Advokat                                          Ditanya tentang menggunakan jasa advokat dalam perkara perceraian Asmanidar, Lawyer senior itu, mengatakan, kilen akan memeroleh beberapa kelebihan.

“Pertama yah.., pengalaman dan Pengetahuan Hukum. Advokat ”kan memiliki pengalaman dan pengetahuan hukum yang luas. Sehingga dapat membantu Anda memahami proses gugatan cerai dan hak-hak klien,” katanya.

Kedua katanya, Advokat dapat membantu klien mengembangkan strategi dan taktik yang efektif untuk memenangkan kasus gugatan cerai.

Kemudian, lanjutnya, Advokat dapat membantu Anda mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses gugatan cerai, sehingga Anda tidak perlu repot-repot mengurusnya sendiri.

“Advokat dapat mewakili klien di pengadilan dan mempresentasikan kasus Anda dengan baik, sehingga klien tidak perlu khawatir tentang bagaimana mempresentasikan kasusnya.

“Dengan memakai jasa advokat, Anda dapat mengurangi stres dan beban emosional yang terkait dengan proses gugatan cerai,” jelasnya.

Yang terpenting ungkap Asmanidar, Advokat dapat membantu Anda melindungi hak-hak klien dan memastikan bahwa klien mendapatkan hak-hak yang seharusnya klien dapatkan dalam proses gugatan cerai.

“Advokat dapat membantu klien dalam negosiasi dengan pihak lawan, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan,” tegas Asmanidar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *