Example 728x250

Example 728x250
Berita

7 Tahun Penjara, bagi yang Saksi Berbohong di Persidangan Perceraian

28
×

7 Tahun Penjara, bagi yang Saksi Berbohong di Persidangan Perceraian

Share this article

JAKARTA: Para saksi di persidangan, jangan sampai memberi keterangan palsu alias berbohong. Ancaman hukumannya, 7  Tahun penjaradalam sidang perdata, termasuk perceraian. Malah  9 tahun penjara jika berbohong di sidang pidana.

Konsultasi Hukum, Asmanidar Law Firm & Partner memberi penjelasan berikut ini:

Pasal 242 KUHP mengatur pidana bagi orang yang sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun, atau sembilan tahun jika keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau tersangka dalam perkara pidana.

Unsur-unsur pentingnya adalah adanya sumpah, keterangan yang diberikan tidak benar, dan kesengajaan dalam memberikan keterangan palsu tersebut.

Isi Pasal 242 KUHP:

Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (baik secara lisan maupun tulisan, baik sendiri maupun melalui kuasanya) dalam hal-hal yang mewajibkan keterangan dengan sumpah atau yang membawa akibat hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat (2): Jika keterangan palsu di bawah sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan tujuan merugikan terdakwa atau tersangka, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ayat (3): Yang disamakan dengan sumpah adalah perjanjian atau pengakuan yang berdasarkan undang-undang dianggap sebagai ganti sumpah.

Unsur-unsur Tindak Pidana Sumpah Palsu:

Agar seseorang dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus terpenuhi beberapa unsur:

Adanya Sumpah:

Keterangan harus diberikan dalam keadaan di mana undang-undang mewajibkan pemberian keterangan di bawah sumpah.

Keterangan Palsu:

Keterangan yang diberikan harus tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan.

Kesengajaan:

Pemberi keterangan harus sengaja memberikan keterangan yang palsu tersebut.

Pemberian Melalui Lisan atau Tulisan: Keterangan palsu bisa disampaikan secara lisan atau tulisan.

Oleh Diri Sendiri atau Kuasanya:

Keterangan bisa diberikan oleh pelaku sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *