Example 728x250

Example 728x250
Hukum KeluargaUncategorized

Ini Risiko, tidak Urus Akta Cerai Setelah Ditalak

37
×

Ini Risiko, tidak Urus Akta Cerai Setelah Ditalak

Share this article

Hati – hati jika tidak segera mengurus Akta Cerai setelah di “Talak” suami. Ada beberapa risiko yang tidak bisa hindari.

“Anda tidak bisa menikah lagi. Status harta masih menjadi harta bersama. Suami juga masih harus menafkahi mantan istri,” demikian penjelasan Asmanidar Law Firm & Partner melalui akun Tik Tok Konsultasi Hukum mereka.

Jika Anda tidak mengambil akta cerai, katanya, kerugiannya adalah anda belum memiliki bukti sah secara hukum bahwa status perkawinan Anda telah putus, yang dapat menghalangi Anda untuk menikah lagi atau mengurus urusan hukum terkait status kependudukan.

Akta cerai adalah bukti sah bahwa perkawinan telah putus.

Tanpa dokumen ini, status Anda masih dianggap menikah secara hukum, sehingga dapat menimbulkan masalah hukum, seperti kesulitan dalam proses hukum lain atau pernikahan kembali.

Keterbatasan Hukum: 

Anda tidak dapat mengurus administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perceraian, seperti perubahan status KTP atau KK, tanpa adanya akta cerai.

Potensi Masalah Hukum Lainnya: Jika Anda mencoba menikah lagi tanpa akta cerai, Anda bisa terjerat pasal pidana karena dianggap melakukan perkawinan tanpa status yang jelas atau tanpa ada pembatalan perkawinan yang sah, seperti diatur dalam Pasal 279 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *